Rabu, 01 April 2015

PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN G-Resource

http://energitoday.com/uploads//2013/08/deforestasi.jpg
Gambar 1 Perusahaan G-Resource
G-Resource merupakan perusahaan pertambangan yang mengelola tambang emas martabe di Kecamatan Batang Toru, Provinsi Sumatra Utara. Perusahaan ini dimiliki oleh pengusaha asal Hong Khong. Izin pertambangan perusahaan G-Resource diberikan oleh pemerintah sejak april tahun 1997 hingga sekarang. Luas wilayah izin untuk perusahaan G-Resource adalah 163.900 hektar hutan. Aktifitas penambangan perusahaan G-Resource hingga saat ini, sudah menghancurkan 30% hutan dikawasan tersebut.

September 2013 sampai dengan Januari 2014, perusahaan G-Resource kembali melakukan eksplorasi. Eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan G-Resource, menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara. Eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan G-Resource sejak September 2013 sampai dengan Januari 2014, dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah, baik dinas perhutanan maupun dinas perkebunan. Kerusakan yang dilakukan perusahaan G-Resource tidak hanya hutan, tetapi air sungai pun terancam tercemar, dan terdapat satu spesies orangutan di Hutan Batang Toru yang kemungkinan besar habitat mereka terganggu.

Perbaikan yang Dilakukan
Seharusnya perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat ISO 14001, mengaplikasikan secara benar arti dari ISO 14001 dan melakukan perbaikan secara terus menerus. serta menaati peraturan pemerintah. Hal yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah mengembalikan kepercayaan  masyarakat dan kepercayaan para investor. Hal pertama yang harus dilakukan yaitu mengembalikan fungsi hutan secara bertahap dengan melakukan reboisasi, untuk mengurangi dampak yang terjadi. Hal yang selanjutnya adalah mengurangi limbah yang terbuang ke sungai, mengurangi limbah yang terbuang ke sungai dapat dilakukan dengan menggunakan mesin-mesin yang canggih, agar meminimalisir limbah yang terbuang, serta dapat mengolah limbah tersebut terlebih dahulu sebelum di buang ke sungai. Tujuannya agar mengurangi, bahkan kalau bisa tidak ada limbah yang terbuang ke sungai. Hal tersebut dapat berdampak positif pada kehidupan disekitar sungai dan berdampak positif bagi perusahaan, dengan kembalinya kepercayaan dari masyarakat dan para investor.    

Undang-undang yang Terkait dalam Permasalahan Ini

Pengeksporasian yang dilakukan oleh perusahaan G-Resource tanpa sepengetahuan pemerintah merupakan masalah yang serius. Berdasarkan undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan, perusahaan G-Resource akan terancam dikenakan denda sebesar paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), sedangkan pejabat yang memberikan izin dan orang yang ikut dalam pengerusakan hutan akan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

2 komentar: