Assalamu’alaikum Wr. Wb.
A.
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian pasal 1 UUHC 1997 ini,
menunjukkan pengaruh dari para penganut Natural right theory dalam memahami hak
cipta. Rumusan pengertian Hak Cipta dalam UUHC 1997 sendiri tidak secara jelas
memberikan pengertian mengenai dasar filosofi hukum dibalik perumusan
pengertiannya.
Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:
1. Pendekatan pertama memandang hak
cipta didasarkan pada hasil usaha (labor –dipengaruhi oleh para pengikut John
Locke/Lockean) dan kepribadian (personality –dipengaruhi oleh pengikut gagasan
Hegel tentang hak/Hegelian). Bisa
disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian.
2. Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak cipta sebagai
suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan
(seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun
pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).
Kedua pendekatan ini nampak secara jelas
dalam rumusan UUHC Indonesia, yaitu: Pendekatan state policy nampak pada
perumusan konsiderans UU (bagian “Menimbang” butir a. UU No. 12/1997).
Sedangkan pendekatan usaha dan kepribadian nampak dalam pemaknaan UU tentang
arti “Pencipta” di atas.
Pengertian di atas menunjukkan penekanan
perlindungan hak cipta pada masalah “keaslian” atau originality. Ahli hukum lain ada pula yang memberikan pengertian
dengan didasarkan pada pengertian HAKI lalu ditekankan pada karakteristik hak
cipta sebagai hak khusus yang menciptakan ‘monopoli terbatas’. (“Copyright is a bundle of property rights
that produce/protect a limited monopoly” dikutip oleh Shelly Warwick dari
Ringer B.A. dan Gitlin P (Copyrights. New York: Practicing Law
Institute, 1965), Ibid.)
Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No.
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebelumnya diatur dalam No. 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun
1987 dan diubah lagi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 beserta peraturan
pelaksanaannya, yaitu:
1. Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun
1986 jo. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
2. Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun
1989 tentang Penerjemahan dan atau perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan
pendidikan, ilmu pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia
No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Cinvention For The Protection of
literary and Artistic Works;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia
No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
5. Peraturan Menteri Kehakiman RI No.
M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
6. Keputusan Menteri Kehakiman RI No.
M.01-PW. 07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
7. Surat edaran Menteri Kehakiman RI No.
M.02-HC03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan
Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
B.
Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
Terdapat istilah-istilah yang terkait dalam
pembahasan hak cipta. Berikut ini akan dijelaskan mengenai istilah-istilah
tersebut.
1.
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau
orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima
lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
3.
Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk
yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra.
C.
Fungsi Hak Cipta
Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No.
19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang
berbunyi :
1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
D.
Sifat Hak Cipta
Berikut ini adalah sifat hak cipta yang
menentukan siapa pemilik atau pencipta.
1. Hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun
sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Jika suatu ciptaan terdiri atas
beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
3. Jika suatu ciptaan yang dirancang
seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang
ciptaan itu.
4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta
adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila
penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
5. Jika suatu ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
6. Pencipta atau pemegang hak cipta atas
karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial
E. Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak
cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan
surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio
berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
1. Nama, kewarganegaraan, dan
alamat pencipta.
2. Nama, kewarganegaraan, dan
alamat pemegang hak cipta.
3. Nama, kewarganegaraan, dan
alamat kuasa.
4. Jenis dan judul ciptaan.
5. Tanggal dan tempat ciptaan
diumumkan untuk pertama kali.
6. Uraian ciptaan rangkap
tiga.
Apabila surat permohonan
pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek
dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap
2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat
yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat
pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan
dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral
HAKI.
F. Jangka
Waktu Perlindungan Ciptaan
Jangka waktu perlindungan
ciptaan menjelaskan seberapa lama hak cipta tersebut berlaku untuk berbagai
jenis ciptaan. Penjelasannya sebagai berikut:
1. Ciptaan buku, ceramah,
alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun
setelah Pencipta meninggal dunia.
2. Ciptaan program komputer,
sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
3. Ciptaan atas karya susunan
perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
4. Ciptaan yang dimiliki atau
dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
5. Ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b,
berlaku tanpa batas.
G. Pelanggaran
Hak Cipta
Hak cipta dilindungi di dalam
dan di luar negeri, di dunia internasional menurut undang-undang dan perjanjian
setiap negara. Namun demikian,
pelanggaran hak cipta akhir-akhir ini semakin merajalela. Kita sudah sering membaca tentang kasus-kasus
pelanggaran dalam surat kabar dan di televisi, radio, dan sebagainya.
Pelanggaran berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak
cipta, yang adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak
cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri
barang milik orang lain yang diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan
menggunakannya tanpa izin, ini termasuk kejahatan besar. Setiap orang tahu bahwa
mencuri barang milik orang lain itu salah. Tetapi dalam hal barang tidak dapat
diraba seperti hak cipta, orang tampaknya tidak merasa bersalah bila
mencurinya. Namun, hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, adalah hak
milik yang berharga, hak yang diberikan kepada ciptaan yang dihasilkan secara
kreatif dalam proses intelektual, seperti berpikir dan merasa. Memasuki abad
ke-21, penting sekali bagi kita untuk sama-sama menyadari bahwa melanggar
hak-hak ini adalah perbuatan yang salah.
H.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil
(DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan, dituntut hukuman penjara selama dua tahun
penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1
miliar dan subsider hukuman enam bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jalan Lawu Barat, Senin
(20/2/2012). Menurut JPU, Jau memenuhi syarat untuk dipersalahkan melakukan
tindak pidana hak cipta karena PT DMDT yang dipimpinnya, memproduksi kain rayon
grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Tindakan itu
kemudian dilaporkan PT Sritex ke kepolisian.
Karena tindakannya itu, JPU menilai Jau
telah melanggar Pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Atas
pelanggaran yang didakwakan, Jau dituntut dua tahun penjara dipotong masa
tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman
selama enam bulan kurungan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sumber: