Ketika
perusahaan beroperasi, maka proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan
tersebut berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak
positif maupun dampak negatif. Pada prinsipnya dampak yang timbul dapat
dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu dampak bio-kimia-fisik dan dampak
sosial. Contoh dari dampak bio-fisik-kimia misalnya pencemaran air, pencemaran
udara, kerusakan keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah.
Semua jenis dampak ini akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang
dijalankan oleh perusahaan. Misalnya pencemaran air yang ditimbulkan oleh
aktivitas perusahaan, akan memberikan resiko pertanggungjawaban dalam bentuk
tuntutan pidana dan tuntutan perdata, apakah tuntutan tersebut dari pemerintah,
masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketika
perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah
memiliki komitmen untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya.
Namun, satu hal perlu dingat bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan
dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya
perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan
sumberdaya perusahaan, apakah itu sumberdaya manusia, teknis, atau finansial.
Adakalanya,
perbaikan kinerja lingkungan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena
keterbatasan finansial. Misalnya, sebuah perusahaan yang proses bisnisnya
menimbulkan limbah cair yang mencemari lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO
14001 di perusahaannya. Setelah kajian dilakukan, ternyata keterbatasan
finansial membuat perusahaan tersebut sukar untuk mengelola limbahnya sehingga
mencapai baku mutu limbah cair yang disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan analisis
finansial, ternyata perusahaan tersebut baru akan mampu membangun sistem
pengolahan limbah yang memadai kira-kira beberapa tahun ke depan. Sehingga
sebelum masa tersebut terlampaui, perusahaan tidak akan pernah memenuhi baku
mutu lingkungan. Namun, bila perusahaan tersebut mengembangkan sistem manajemen
lingkungan yang memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan tersbut bisa saja
memperoleh sertifikat ISO 14001. Perusahaan lain, yang kinerja lingkungannya
telah memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi persyaratan tidak akan
memperoleh sertifikat ISO 14001.
Uraian
di atas menunjukkan bahwa pada prinsipnya, penerapan ISO 14001 tidak berarti
tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu dekat. Sertifikat EMS dapat saja
diberikan kepada perusahaan yang masih mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS
terdapat persyaratan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan
perbaikan secara menerus (continual improvement). Dengan perbaikan secara
menerus inilah kinerja lingkungan akan sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan
kata lain ISO 14001 bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance
(kinerja)
ISO
14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar
ini dapat dipergunakan oleh oleh organisasi/perusahaan yang ingin:
- Menerapkan,
mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya
- Membuktikan kepada pihak
lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan standar
- Memperoleh sertifikat
Beberapa
manfaat penerapan ISO adalah:
- Menurunkan potensi dampak
terhadap lingkungan
- Meningkatkan kinerja
lingkungan
- Memperbaiki tingkat
pemenuhan (compliance) peraturan
- Menurunkan resiko
pertanggungjawaban lingkungan
- Sebagai alat promosi
untuk menaikkan citra perusahaan
Selain
manfaat di atas, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu
mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya:
- Waktu staf atau karyawan
- Penggunaan konsultan
- Pelatihan
Standar
internasional untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan
September 1996, yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh
pemerintah RI ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi
SNI-19-14001-1997 dan SNI-19-14001-1997.
ISO
14001 adalah Sistem manajemen lingkungan yang berisi tentang spesifikasi
persyaratan dan panduan untuk penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem
manajemen lingklungan yang berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem
dan teknik-teknik pendukung.
Elemen
ISO 14001
ISO
14001 dikembangkan dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip
pada aktivitas PDCA (Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama
EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip
dasar EMS, yaitu:
- Kebijakan (dan komitmen)
lingkungan
- Perencanaan
- Penerapan dan Operasi
- Pemeriksaan dan tindakan
koreksi
- Tinjauan manajemen
- Penyempurnaan menerus
1.
Kebijakan Lingkungan
Kebijakan
lingkungan harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan
tersedia bagi masyarakat, dan mencakup komitmen terhadap perbaikan
berkelanjutan, pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta menjadi
kerangka kerja bagi penetapan tujuan dan sasaran.
2.
Perencanaan
Mencakup
indentifkasi aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi dan akses
terhadap persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran yang terdokumentasi
dan konsisten dengan kebijakan, dan adanya program untuk mencapai tujuan dan
sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kerangka
waktu)
3.
Implementasi dan Operasi
Mencakup
definisi, dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung jawab, pelatihan yang
memadai, terjaminnya komunikasi internal dan eksternal, dokumentasi tertulis
sistem manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian dokumen yang baik,
prosedur pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan prosedur tindakan
darurat yang terdokumentasi.
4.
Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan
Mencakup
prosedur yang secara teratur memantau dan mengukur karakteristik kunci dari
kegiatan dan operasi, prosedur untuk menangani situasi ketidaksesuaian,
prosedur pemeliharaan catatan spesifik dan prosedur audit kenerja sistem
manajemen lingkungan
5.
Tinjauan Ulang Manajemen
Mengkaji
secara periodik sistem manajemen lingkungan keseluruhan untuk memastikan
kesesuaian, kecukupan, efektifitas sistem
manajemen lingkungan terhadap perubahan yang terjadi.
Pada
prinsipnya, keenam prinsip ISO 14001 – Environmental Management System diatas
dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:
- Environmental policy
(kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari
suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan
rencana lingkungan.
- Environmental aspects
(aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan
jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang
timbul terhadap lingkungan.
- Legal and other
requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain):
Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait
dengan kegiatan perusahaan.
- Objectives and targets
(tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait
dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor
lainnya.
- Environmental management
program (program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan
dan sasaran
- Structure and
responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung
jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan
- Training awareness and
competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada
karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
- Communication
(komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan
dengan isu lingkungan
- EMS Documentation
(dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
- Document Control
(pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan
dokumen lain.
- Operational Control
(pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola
operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan
saasaran.
- Emergency Preparedness
and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi
emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
- Monitoring and
measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak
kinerjanya
- Nonconformance and
corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan
pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap
permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
- Records (rekaman):
Memelihara rekaman kinerja SML
- EMS audits (audit SML):
Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
- Management Review
(pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat
kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.
Sumber:
https://renggaarnalisrenjani.wordpress.com/2013/04/12/mengenal-iso-14001-sistem-manajemen-lingkungan/