
Gambar 1
Perusahaan G-Resource
G-Resource merupakan perusahaan pertambangan yang mengelola tambang emas
martabe di Kecamatan Batang Toru, Provinsi Sumatra Utara. Perusahaan ini
dimiliki oleh pengusaha asal Hong Khong. Izin pertambangan perusahaan G-Resource
diberikan oleh pemerintah sejak april tahun 1997 hingga sekarang. Luas wilayah
izin untuk perusahaan G-Resource adalah 163.900 hektar hutan. Aktifitas
penambangan perusahaan G-Resource hingga saat ini, sudah menghancurkan
30% hutan dikawasan tersebut.
September 2013
sampai dengan Januari 2014, perusahaan G-Resource kembali melakukan
eksplorasi. Eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan G-Resource,
menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara.
Eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan G-Resource sejak September
2013 sampai dengan Januari 2014, dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah, baik
dinas perhutanan maupun dinas perkebunan. Kerusakan yang dilakukan perusahaan G-Resource
tidak hanya hutan, tetapi air sungai pun terancam tercemar, dan terdapat satu
spesies orangutan di Hutan Batang Toru yang kemungkinan besar habitat mereka
terganggu.
Perbaikan yang Dilakukan
Seharusnya
perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat ISO 14001, mengaplikasikan secara
benar arti dari ISO 14001 dan melakukan perbaikan secara terus menerus. serta
menaati peraturan pemerintah. Hal yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah
mengembalikan kepercayaan masyarakat dan
kepercayaan para investor. Hal pertama yang harus dilakukan yaitu mengembalikan
fungsi hutan secara bertahap dengan melakukan reboisasi, untuk mengurangi
dampak yang terjadi. Hal yang selanjutnya adalah mengurangi limbah yang
terbuang ke sungai, mengurangi limbah yang terbuang ke sungai dapat dilakukan
dengan menggunakan mesin-mesin yang canggih, agar meminimalisir limbah yang
terbuang, serta dapat mengolah limbah tersebut terlebih dahulu sebelum di buang
ke sungai. Tujuannya agar mengurangi, bahkan kalau bisa tidak ada limbah yang
terbuang ke sungai. Hal tersebut dapat berdampak positif pada kehidupan
disekitar sungai dan berdampak positif bagi perusahaan, dengan kembalinya
kepercayaan dari masyarakat dan para investor.
Undang-undang yang Terkait dalam Permasalahan Ini
Pengeksporasian yang dilakukan oleh perusahaan G-Resource
tanpa sepengetahuan pemerintah merupakan masalah yang serius. Berdasarkan
undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan,
perusahaan G-Resource akan terancam dikenakan denda sebesar paling
sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), sedangkan pejabat yang
memberikan izin dan orang yang ikut dalam pengerusakan hutan akan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.




Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAhhh masa iya sih?
Hapus