
SERANG - Provinsi Banten saat
ini memiliki 78 pabrik kimia. Dimana pabrik tersebut menghasilkan bahan
berbahaya dan beracun, yang mengancam kesehatan warga jika tidak
dilakukan pencegahan terhadap bencana industri tersebut.
Menurut Kepala Seksi Pencegahan Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Banten Uus Koeswoyo 78 pabrik yang ada di Banten terbagi dalam empat zona. Untuk zona satu berada di Anyer hingga perbatasan Ciwandan, kemudian zona dua berada di Ciwandan sampe Cilegon. Zona tiga pada kawasan Gerem sampai Cilegon dan zona empat berada di Cilegon hingga Merak.
“Semua itu industri yang memproduksi bahan kimia, dengan pencemaran udara yang sangat tinggi, namum data jenis pencemaran belum pasti,tapi semuanya tergolong dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),” kata Uus ditemui dikantornya, Rabu (25/3/2015).
Dikatakan, ancaman yang bisa terjadi adalah terjadinya kebocoran pada pembuangan uap industri dan reaktor pengolahan bahan. Selain itu limbah yang dihasilkan dikhawatirkan belum disteralisasi, sehingga bisa merugikan masyarakat.
“Kesemuanya itu memproduksi limbah pabrik petrokimia yang menghasilkan Plastik, karbon dan pabrik-pabrik petrokimia lainnya,” terangnya.
Akibatnya lanjut Uus, bila limbah bersentuhan langsung dengan manusia bisa menimbulkan penyakit, jika lewat udara penyakit pernafasan, ISPA serta bisa juga menyebabkan kanker otak. Dan jika bersentuhan langsung bisa menyebabkan penyakit kulit.
“Akibat bencana industri ini bisa menyebabkan kematian jika tidak ada pencegahan dan mitigasi bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi," sebutnya.
Menurut Kepala Seksi Pencegahan Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Banten Uus Koeswoyo 78 pabrik yang ada di Banten terbagi dalam empat zona. Untuk zona satu berada di Anyer hingga perbatasan Ciwandan, kemudian zona dua berada di Ciwandan sampe Cilegon. Zona tiga pada kawasan Gerem sampai Cilegon dan zona empat berada di Cilegon hingga Merak.
“Semua itu industri yang memproduksi bahan kimia, dengan pencemaran udara yang sangat tinggi, namum data jenis pencemaran belum pasti,tapi semuanya tergolong dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),” kata Uus ditemui dikantornya, Rabu (25/3/2015).
Dikatakan, ancaman yang bisa terjadi adalah terjadinya kebocoran pada pembuangan uap industri dan reaktor pengolahan bahan. Selain itu limbah yang dihasilkan dikhawatirkan belum disteralisasi, sehingga bisa merugikan masyarakat.
“Kesemuanya itu memproduksi limbah pabrik petrokimia yang menghasilkan Plastik, karbon dan pabrik-pabrik petrokimia lainnya,” terangnya.
Akibatnya lanjut Uus, bila limbah bersentuhan langsung dengan manusia bisa menimbulkan penyakit, jika lewat udara penyakit pernafasan, ISPA serta bisa juga menyebabkan kanker otak. Dan jika bersentuhan langsung bisa menyebabkan penyakit kulit.
“Akibat bencana industri ini bisa menyebabkan kematian jika tidak ada pencegahan dan mitigasi bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi," sebutnya.
Penanggulangannya
Perusahaan besar seperti itu seharusnya
sudah mempunyai penyaringan limbah yang akan dibuangnya dengan baik, apabila
perusahaan tidak bisa menyaring atau mengelola limbah yang akan dibuangnya
dengan baik maka tidak pantas perusahaan tersebut didirikan. Perusahaan yang
seperti itu hanya merugikan pihak masyarakat setempat yang merasakan dampak
langsung dari pembuangan limbah yang tidak baik. Lingkungan pun merasakan
dampaknya akibat pencemaran udara yang dilakukan perusahaan. Perusahaan
seharusnya melakukan pengecekan rutin terhadap pembuangan limbah yang akan
dilakukan perusahaan.




0 komentar:
Posting Komentar