Minggu, 12 Mei 2013

Politik dan Strategi Nasional

Bismillahirohmanirrohim.
Assalamu'alaikum Wr. Wb.


BAB I

1.1     Pengertian Politik dan Strategi Nasional
         Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
    1. Dalam arti kebijaksanaan (Policy), Dalam arti kepentingan umum (Politics), Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
    2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy), Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya: proses pertimbangan,  menjamin terlaksananya suatu usaha, pencapaian cita-cita/keinginan.
          Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
            Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

    1.2     Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
           Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
         Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
          Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
    1. Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
    2. Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
    3. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
    --------------------------------------------------------------
    BAB II

    2.1     Penyusunan Politik Strategi Nasional
           Suprastruktur ( MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA ) dan Infrastruktur ( partai politik, ormas, media massa, kelompok kepentingan dan kelompok penekan ) harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
           Proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya, presiden menyusun program cabinet dan memilih menteri-menteri yang akan melaksankan program tersebut.
             Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
             Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, social budaya, maupun bidang hankam akan selalu berkembang karena:
    1. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
    2. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
    3. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
    4. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    5. Semakin kritis dan terbukanya masyarkat terhadap ide baru.
    2.2.    Stratifikasi Politik Nasional
             Stratifikasi politik ( kebijakan ) nasional di Negara Republik Indonesia. Macam-macam tingkat dalam stratifikasi politik nasional dibagi menjadi 5 tingkat yaitu, tingkat penentu kebijakan puncak, tingkat kebijakan umum, tingkat penentu kebijakan khusus, tingkat penentu kebijakan teknis, dan dua macam kekuasaan dalam pembuatan aturan di daerah.

    2.2.1  Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
              Tingkat penentu kebijakan puncak mempunyai dua tingkat. Macam-macam tingkatnya adalah sebagai berikut:
    1. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentuan Undang-Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional ( national goals ) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebbijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan Ketetapan MPR.
    2. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijkan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala Negara, bentuknya berupa Dekrit, peraturan atau puagam kepala Negara.
    2.2.2  Tingkat Kebijakan Umum
              Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasilnya dapat berbentuk :
    1. Undang-undang yang kekuasaaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR ( UUD 1945, pasal 5 ayat 1 ) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perpu ) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
    2. Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada ditangan presiden ( UUD 1945 pasal 5 ayat 2 ).
    3. Keputusan atau intruksi Presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku ( UUD 1945 pasal 4 ayat 1 ).
    4. Dalam kedaan-keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
    2.2.3  Tingkat Penentu Kebijakan Khusus

              Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administarasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus berada di tangan menteri, hasilnya berbentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya.

    2.2.4  Tingkat Penentu Kebijakan Teknis

            Meliputi penggarisan dalam satu sectorannya dari bisang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknis untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
        Wewenang pengeluaran kebijakan ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan Lembaga-lembaga non departemen. Peraturan, Keputusan dan atau instruksi direktur Jendral atau pimpinan lembaga non departemen itu lazimnya merupakan pedoman pelaksanaan.

    2.2.5  Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
           Dua macam kekuasaan dalam pembuatan aturan di daerah mempunyai dua peraturan. peraturannya adalah sebagai berikut:
    1. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing. Bagi daerah tingkat I wewenang itu berada di tangan gubernur, sedangkan di daerah tingkat II di tangan bupati atau walikota.
    2. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkaan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk kebijakan daerah tingkat I atau II, keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I atau II.
    ---------------------------------------------------------------
    BAB III

    3.1     Otonomi Daerah
            Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
          Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
    1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
    2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
             Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
    1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
    2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
    3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
            Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
    1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
    2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
    3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
    3.2     Implementasi Polstranas
              Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
    1. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan NKRI yang bertumpu pada pancasila. Untuk menyelesaikan masalah – masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dalam undang – undang.
    2. Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.
    3. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga – lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang sangat jelas antara lembaga ekeskutif, legislative dan yudikatif.
    4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka dan adil.
    5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kerja lembaga-lembaga Negara dan meningkatkan efektivitas.
    3.3     Keberhasilan Polstranas
              Penyelenggaraan pemerintahan/ Negara dan setiap warga Negara Indonesia harus memiliki :
    1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    2. Semangat kekeuargaan yang berisikan kebersamaan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
    3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bertumpu pada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
    4. Kesadaran patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah / Negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
    5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
    6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
    7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai – nilai agama dan nilai – nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara di kalangan global.
          Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki ketujuh unsure tersebut, maka keberhasilan polstranas akan terwujud dalam rangka mencapai cita – cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing – masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela Negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.

    Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
    ================================================================
    Sumber: