Assalamu’alaikum Wr. Wb.
A.
Sejarah, Pengertian dan Dasar Hukum
1.
Sejarah Hak Paten
Awalnya
istilah paten sendiri muncul dikarenakan semakin banyaknya perkembangan
teknologi yang mulai digunakan di kawasan Eropa pada abad kegelapan. Peraturan
dibuat pertama kali sekitar tahun 1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada
Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga
mereka dapat memiliki hak monopoli. Atas dasar tersebut ide ini menyebar ke
seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang di gunakan pada masa
kerajaan inggris Zaman Tudor.Keadaan tersebut membuat bidang perindustrian
berkembang pesat dan memuncak pada Revolusi Industri yang terjadi di Inggris.
Hak
paten itu sendiri baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan namaStatute ofMonopolies lalu
menyebar ke daerha Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai
undang-undang paten pada tahun 1719.Pada masa itu hak paten digunakan pada
penemuan telephone oleh Alexander Graham Bell.Ia dapat menjadi orang kaya
setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya
sebagai pemegang paten.
Istilah paten sendiri
berasal dari bahasa Yunani yang berarti
‘terbuka’ sedangkan untuk lawan katanya
sendiri adalah ‘laten’ yang berarti ‘terselubung’ yang nantinya akan mengalami
konstruksi secara hukum. Di Inggrisdikenalistilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itusendiri,
konsep paten untukmembukapengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai
gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk
Paten Sederhana). Untuk perkembangan selanjutnya seg ala hal tentang invensi
dapat di patenkan asalkan investasi tersebut memiliki kegunaan tersendiri dalam
bidang teknologi dan produk baru yang akan dibuat contohnya berupa senyawa
kimia, mesin, maupun proses pembuatan.
2.
Pengertian Hak Paten
Istilah
paten sendiri dapat dikatakan sebagai suatu hak khusus yang diberikan kepada
seorang penemu atau si pencipta berdasarkan undang-undang yang berlaku atas
permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa bagi temuan yang diperolehnya
khususnya dalam bidang teknologi, yang dapat diterapkan dalam bidang industry,
baik berupa temuan baru, cara memperbaiki system kerja lama, atau menambahkan
sebuah perbaikan-perbaikan baru dalam cara kerjanya untuk jangka waktu
tertentu.
Terdapat
beberapa pengertian atau definisi mengenai hak paten. Pengertian tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut:
A.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. .
B. Pasal 1 Undang-Undang Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
C. Menurut Octroiwet 1910
Hak paten menurut Octroiwet yaitu suatu
hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu
yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru, atau perbaikan baru dari
produk atau dari cara kerja.
D. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
Paten
berasal dari kata Ocktroi yang dalam bahasa Eropa mempunyai arti suatu surat
perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau
perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh
membuatnya).
Dari
beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa hak paten adalah hak
yang diberkan kepada seseorang atas temuannya dibidang teknologi yang nantinya
dapat berguna dalam perkembangan industri penemuan-penemuan tersebut dapat
berupa cara kerja baru dan segala perbaikannya atau pun penambahan cara kerja
yang dianggap lebih baik yang dapat dilaksanakan sendiri secara komersial atau
pun diserahkan kepada orang lain dengan seizinnya yang dilaksanakan berdasarkan
jangka waktu tertentu.
3.
Hak, Kewajiban, dan Subjek Pemegang Paten
Dalam
pelaksanaannya, pemegang paten dapat memiliki hak dan kewajiban tersendiri dalam
melaksanakannya.Berikut ini dapat dijelaskan beberapa hak da kewajiban dari
pemegang paten tersebut.
B.
Hak Pemegang Paten
1.
Mereka yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan
paten yang dimilikinya sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa
persetujuannya. Persetujuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Dalam hal paten produk, yang dapat meliputi pembuatan, penjualan, mengimport,
menyewa, menyerahkan, memakai, penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan
diserahkan produk yang diberi paten.
b.
Dalam hal paten proses, yang dapat meliputi penggunaan suatu proses produksi
yang telah memiliki paten dalam membuat suatu barang dan hal lainnya.
2.
Mereka yang dikatakan pemegang paten
berhak atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan
perjanjian yang terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
3.
Atas temuanya, pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi
melalui pengadilan negeri setempat , kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam
butir 1 diatas.
4. Pemegang paten berhak
untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan
yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
C.
Kewajiban Pemegang Paten
1.
Mereka yang mempunyai hak paten tentu harus membayar semua biaya pemeliharan
paten atau yang biasa disebut biaya tahunan.
2.
Wajib dalam melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali
pelaksanaan paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam
skala regional serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari
pemegang paten dimana permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alas
an serta bukti yang sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah
disetujui oleh Ditjen HKI.
D.
Subjek Paten
Ketentuan
mengenai subjek Paten ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001 tentang
Paten.Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Paten
adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang
bersangkutan.Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara
bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para
inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan
sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pihak
yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu
hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali
diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap
Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data
dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut
tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.Inventor yang seperti ini
berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang
diperoleh dari Invensi tersebut. Imbalan tersebut meliputi :
a. dalam
jumlah tertentu dan sekaligus
b. persentase;
c. gabungan
antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
d. gabungan
antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
e. bentuk
lain yang disepakati para pihak;
Ketentuan-ketentuan
diatas besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal
tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya
imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan
tersebut juga sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap
dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
E.
Istilah Hak Paten
a.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses,
atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b. Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
c.
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial
Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan
bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara
tujuan yang jugaanggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
d. Hak ekslusif adalah suatu hak yang
diberikan kepada pemegang hak paten dalam jangka waktu tertentu, yang dimaksud
untuk melaksanakan sendiri secara komersial hak tersebut ata dapat juga
memberikan haknya kepada orang lain untuk melaksanankannya.
e.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain
berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
f. Lisensi wajib adalah lisensi untuk
melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI.
.
F.
Hak Pemegang Paten
1. Pemegang paten memiliki
hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a. Dalam hal paten produk:
membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
b. Dalam hal paten proses:
menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2. Pemegang paten berhak
memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3. Pemegang paten berhak
menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas;
4. Pemegang paten berhak
menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan
melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
G.
Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur tentang Paten
1. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang
Paten (UUP);
2. Undang-undang No.7 Tahun
1994 tentangAgreement Establishing the Word Trade Organization(Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata
Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang
Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang
Penyelenggaraan pengumuman paten;
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Bentuk dan Syarat-syarat 11. Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
12. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
13. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang
Sekretariat Komisi Banding Paten;
14. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
H.
Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
1. Pewarisan;
2. Hibah;
3. Wasiat;
4. Perjanjian tertulis;
atau
5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
I.
Lingkup Paten
1.
Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau
alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk,
konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum
dalam bentuk paten sederhana.
2.
Paten dari Beberapa Invensi
Dalam permohonan paten dapat
diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu
kesatuan invensi.
Satu kesatuan invensi yang dimaksud
adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan
invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta
tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena
tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
3.
Invensi yang tidak dapat diberi paten
Yang tidak dapat diberi paten adalah
invensi tentang:
a. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
b. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c. Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan
matematika; atau
d. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non
biologis atau proses mikrobiologis.
J.
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
K.
Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten
dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten
Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
L.
Permohonan Paten
Permohonan
paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten
terdaftar selaku kuasa;
b.
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang
bukan penemu;
c.
deskripsi,
klaim, abstrak: masing-masing
rangkap 3 (tiga)
M. Keuntungan dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system
paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan
teknologi dan ekonomi.
a. Paten membantu
menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
b. Paten membantu
menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri local;
c. Paten membantu
perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi;
d. Paten membantu
tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Kerugian paten adalah
berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan
yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk
paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut
undang-undang paten yang berlaku.
Dibandingkan dengan
paten, biaya pengurusan rahasia dagang relatif murah.Hal itu disebabkan rahasia
dagang tidak perlu didaftarkan.Jangka waktu monopolinya juga tidak ada batasnya
bergantung kepada pemilik rahasia dagang dapat menjaga kerahasiaan invensinya
tersebut.Kerugian rahasia dagang adalah berkaitan dengan upaya untuk menjaga
kerahasiaan informasi tersebut. Jika informasi tersebut diketahui pihak lain,
perlindungan rahasia dagang berakhir dan semua orang dapat menggunakannya. Kerugian
lainnya adalah berkaitan dengan pembuktian hak apabila terjadi sengketa dengan
pihak lain dimana pemilik rahasia dagang dapat memenuhi kesulitan
mempertahankan haknya didepan pengadilan mengingat rahasia dagang tidak
didaftarkan.
Sistem paten merupakan
titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
1. Kepentingan pemegang
paten
2. Kepentingan para
investor dan saingannya
3. Kepentingan para
konsumen
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Sumber:
4.
http://budianto838.wordpress.com/2014/06/03/hak-paten/




0 komentar:
Posting Komentar