Assalamu’alaikum Wr. Wb.
A. Pengertian Merek
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek
yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan
juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1. H.M.N.
Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda,
dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga
dapat dibedakan dengan benda
lain yang sejenis.
2. Prof. R.
Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa:
siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana
perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam
perbandingan dengan barang-barang sejenis yangdibuat atau diperdagangkan oleh
orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius
Daritan, merumuskan seraya
memberikan komentar bahwa,Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan
untuk suatu merek dagang,secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda,
perkataan atau susunan kata-katadi dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan
dipakai oleh seorang pengusaha ataudistributor untuk menandakan barang-barang
khususnya, dan tidak ada orang lainmempunyai hak sah untuk memakainya desain
atau trade mark menunjukkan keasliantetapi sekarang itu dipakai sebagai
suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan
pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itusendiri,
secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan
denganperkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan
barang-barang atau jasayang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan
digunakan dalam kegiatanperdagangan barang atau jasa.
B. Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama
halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya
maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari
alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai
hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang
berbunyi: Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan
merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.
Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya,
kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original.Kadangkala yang
membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya.
Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi
ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan
saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati.Merek itu sendiri
ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik,
inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.
C.
Jenis-jenis Merek
UUM
Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek
lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain
yaitu:
1.
Merek Lukisan (Bell Mark).
2.
Merek Kata (World Mark).
3.
Merek Bentuk (Form Mark).
4.
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.
Merek Judul (Title Mark).
Selanjutnya
R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1.
Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek
lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya
jarang sekali dipergunakan.
3.
Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih
lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentangbentuk atau wujud dari merek itu
undang-undang tidak memerintahkan apa-apa,melainkan harus berdaya pembeda, yang
diwujudkan dengan:
1.
Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2.
Merek dengan perkataan (World Mark).
3.
Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Jenis merek lainnya yaitu :
1. Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
2. Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3.Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
D. Fungsi
1. Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
3. Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
E. Persyaratan Merek
Adapun
syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupunbadan
hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dandipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa
merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain
perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai
cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau
barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan
barang-barang ataujasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu
barang-barang atau jasayang diproduksi mejadi dapat dibedakan.Menurut pasal 5
UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabilamengandung salah satu unsur
di bawah ini:
1.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,kesusilaan
atau ketertiban umum.
2.
Tidak memiliki daya pembeda.
3.
Telah menjadi milik umum.
4.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkanpendaftaran.
F. Prosedur
Pendaftaraan Merek
Gambar
berikut merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UUmerek No. 15
Tahun 2001.
Gambar 1 Prosedur Pengajuan Pendaftaraan Merek
Berdasarkan
gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi
waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap
angka digambar.
1.
Berlangsung paling lama 9 bulan.
2.
Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3.
Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal
disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4.
Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika
oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak
Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal
permohonan disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan
diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakanbanding.
7. Permohonan pendaftaran
Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu
dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
8. Pemohon wajib
melampirkan:
a. Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum
atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 (dua puluh
empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak
diatas kertas;
e. Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
g. Bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi
pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang
akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat
konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya
proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga
terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain)
adalah sekitar 2 -3 tahun.
G. Pendaftaran Merek
Yang
dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1. Orang
(person)
2. Badan
Hukum (recht persoon)
3. Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi
Pendaftaran Merek:
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-hal yang Menyebabkan Suatu Merek
Tidak Dapat di Daftarkan.
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
3. Tidak
memiliki daya pembeda.
4. Telah
menjadi milik umum.
5. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Hal-hal yang menyebabkan suatu
permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
1. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
3. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang
memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
4. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal;
5. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
6. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau
simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun
internasional,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang
7. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
H.
Jangka Waktu dan Perpanjangan
Jangka
waktu untukuntuk perpanjangan hak merek mempunyai beberapa persyaratan. Adapun
persyaratannya adalah sebagai berikut ini:
1. Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2. Permohonan
perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan
merek terdaftar tersebut.
Permohonan perpanjangan disetujui:
1. Bila merek
yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut
pada merek tersebut.
2. Barang
atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan ditolak:
1. Permohonan
ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari
masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2. Apabila
mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
I.
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek dari
daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan
permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran merek atas
prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.
2. Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan demikian, penghapusan
pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi
merek.Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas dapat
diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan
setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.
J.
Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat
mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang
mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang
sejenis, berupa
1. Gugatan
ganti rugi, dan/atau
2. Perhentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Setiap tindak pidana terhadap merek
merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurngan/penjara dan denda.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sumber:
2. http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
3. lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html
(Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)




0 komentar:
Posting Komentar