Assalamu’alaikum Wr. Wb.
(Hak Atas Kekayaan Intelektual)
A.
Pengertian HAKI
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property
Right (IPR). Hak kekayaan
intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan
dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
Pengertian Intellectual Property Right adalah yang mengatur
segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia.
Istilah Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) merupakan istilah pengganti dari Hak Milik Intelektual yang
selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual
belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual
Property Right, yaitu hak kekayaan dan kemampuan Intelektual. Istilah Hak
Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan, karena dianggap logis untuk
memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif.
Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada
KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
B.
Prinsip-prinsip HAKI
1. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural
Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan
perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam
rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya
bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI
memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai
ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta
mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan
atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu
membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal
ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara.
4. Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem
HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi
kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat
pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C.
Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua
kelompok, yaitu:
1.
Hak Cipta
a.
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM,
seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.)
dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi.
Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya
cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats
penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai
pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia
tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan
untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,)
dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan
dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
b.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
1)
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah "hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
2)
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
a.
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b.
Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
c.
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk
industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai
estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri
dan kerajinan tangan.
d.
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di
bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh
pemiliknya.
e.
Indikasi Geografi (Geographical
Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang
menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau
faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas
tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.
Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang
memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu
(integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik
menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas
varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu
menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang
atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Kekayaan intelektual yang dihasilkan
oleh masyarakat asli tradisional ini menjadi menarik karena rejim ini masih
belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya
dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup
internasional sebagaimana terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights (TRIPs), misalnya hingga saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual
masyarakat asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan
bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan
masyarakat asli tradisional hingga saat ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam Making Globalization
Work, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki perbedaan mendasar
dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan lainnya adalah tidak
memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam kesejahteraan
masyarakat, maka hak kekayaan intelektual pada dasarnya menciptakan monopoli.
Kekuatan monopoli menciptakan persewaan monopoli (laba yang berlebih), dan laba
inilah yang seharusnya digunakan untuk melakukan penelitian. Ketidakefisienan
yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam memanfaatkan pengetahuan
sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam ekonomi disebut komoditas
umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HaKI Tradisional Kita, Hukum
kekayaan intelektual bersifat asing bagi kepercayaan yang mendasari hukum adat,
sehingga kemungkinan besar tidak akan berpengaruh atau kalaupun ada pengaruhnya
kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal inilah yang barangkali menjadi
halangan terbesar yang dapat membantu melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK,
Ibid, 2007 mengatakan penolakan terhadap
kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan
masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum adat. Prinsip hukum adat yang
universal dan mungkin yang paling fundamental adalah bahwa hukum adat lebih mementingkan
masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak harus dapat
membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam suatu
masyarakat.
Kepopuleran konsep harta komunal
mengakibatkan HKI bergaya barat tidak dimengerti oleh kebanyakan masyarakat
desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa HAKI yang individualistis akan
disalahtafsirkan atau diabaikan karena tidak dianggap relevan. Usaha‐usaha untuk memperkenalkan hak individu bergaya
barat yang disetujui dan diterapkan secara resmi oleh negara, tetapi sekaligus
bertentangan dengan hukum adat seringkali gagal mempengaruhi perilaku
masyarakat tradisional. Sangat mungkin bahwa masyarakat di tempat terpencil
tidak akan mencari perlindungan untuk kekayaan intelektual dan akan mengabaikan
hak kekayaan intelektual orang lain dengan alasan yang sama. Di tengah upaya
Indonesia berusaha melindungi kekayaan tradisionalnya, negara-negara maju
justru menghendaki agar pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber
daya genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan
sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang
mengikat.
D.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang
Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for
the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for
the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
E. Dasar Dari HAKI
Karya Intelektual
Berikut
ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
1.
Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan,
desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
2.
Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset
komersial.
F. Bentuk (Karya)
Kekayaan Intelektual
Berikut
ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
1.
Penemuan
2.
Desain Produk
3.
Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
4.
Nama dan Merek Usaha
5.
Know-How & Informasi Rahasia
6.
Desain Tata Letak IC
7.
Varietas Baru Tanaman
G. Tujuan Penerapan
HAKI
Berikut
ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
1.
Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain.
2.
Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa
pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual.
3.
Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian,
usaha dan industri di Indonesia.
H.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipungkiri. HAKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam
sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya
senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula
halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan
dan terlibat langsung dengan masalah HAKI.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan
Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri,
sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika
dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek
hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul
berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat
memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan
daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor
yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah
menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat
tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan
Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi
investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi
Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat,
diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia
semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana
termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk
pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin
berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual
dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia
kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang
lain.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sumber :
Nurjanah.staff.gunadarma.ac.id
eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985...Metodologi.pdf




0 komentar:
Posting Komentar