A. Warganegara dan Negara
1. Pengertian Hukum
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak
hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang
berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang
mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang
bersalah.
Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi
bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa
atasnya (Friedmann, 1993: 149).
Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata
tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
2. Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat Hukum :
a. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
b. Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
a. Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu
mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula
kedua-duanya;
b. Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini
berlaku bagi siapa saja.
3. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat
dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
4. Tujuan Utama Negara
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang
ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara,
yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
5. Sifat Negara, Bentuk Negara, dan Unsur Negara
1. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
a). Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
b). Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
2. Sifat Sifat Dari Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat
negara antara lain:
a. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan
dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki
dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan
untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
b. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa
suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan
disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
c. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
d. Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan
negara. Contoh: semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan
hukum dan lainnya.
3. Unsur Negara
a. Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan
tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara
lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa,
misalnya PBB.
6. Pengertian Warganegara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi
merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain
warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
7. Dua Kriteria Menjadi Warganegara
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi
menjadi dua, yaitu :
a. Kriteria Kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
b. Kriteria Kelahiran
menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
lain.
8. Hak dan Kewajiban Warganegara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
B. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Pengertian Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat
ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu
masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu,
Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur
yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di
tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu
orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah
kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi
masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan
hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika
mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah
meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi
disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan
penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis
(bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih
rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu
ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu
yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam
bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau
benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun
kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu disebabkan
karena di dalam masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau ketimpangan
(inequality) dalam pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian menjadi hak
dan kewajiban yang dipikul dari warga masyarakat ada segolongan orang yang
mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih
kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih
tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah.
Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau
organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan
antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan
maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong
untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000).
2. Menjelaskan Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang
tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu
berlaku.
2. Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan
bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan
dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja,
mengandung 2 sistem, yaitu:
a. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan
yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang
sederajat.
b. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau
jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
3. Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara
manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang
sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat
maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting
ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku
bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan
derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam
berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal
ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar
kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah,
sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat
ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama
sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas
dan kalangan bawah.
4. Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian
hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas
kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat
UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi
manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
C. Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
1. Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari
beberapa ahli sosiologi dunia.
a. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup
bersama dan menghasilkan kebudayaan.
b. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang
menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya
pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
c. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan
objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
d. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan
kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup
lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta
melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia
tersebut.
2. Syarat-syarat Masyarakat
Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi
agar sekumpolan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat.
a. Ada sistem tindakan utama.
b. Saling setia pada sistem tindakan utama.
c. Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota.
d. Sebagian atan seluruh anggota baru didapat dari kelahiran /
reproduksi manusia.
3. Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian
masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri
kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap ciri yang
menonjol pada masyarakat kota yaitu :
a. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan
keagamaan di desa.
b. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa
harus bergantung padaorang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan
atau individu.
c. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan
mempunyai batas-batas yang nyata.
d. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih
banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
e. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada
faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
f. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk
dapat mengejar kebutuhan individu.
g. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota,
sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
5. Penjelasan dari Hubungan Desa dan Kota
Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
1. Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling
ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni
; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau
dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat
perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
a Sebab-sebab Urbanisasi
a) Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan
daerah kediamannya (Push factors)
b) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk
pindah dan menetap dikota (pull factors)
2. Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan
lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh
adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti
banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa
untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak
pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha
kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan
lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan
merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol
sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah (
Soekanti, 1969 : 124-125 ).
5. Lima Unsur Lingkungan Perkotaan
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, 5 unsur
yang meliputi :
1. Wisma : unsure ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan
untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan
kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan
a. Dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan
pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
b. Memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar
dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai
lingkungan yang aman dan menyenangkan
2. Karya : unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi
suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3. Marga : unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi
untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya
didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah
lainnya.
4. Suka : unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk
memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan,
kebudayaan dan kesenian
5. Penyempurna : unsure ini merupakan bagian yang penting bagi
suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk
fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan
jaringan utilitas kota.
6. Fungsi Eksternal Kota
Di pihak lain kota mempunya juga peranan/fungsi eksternal, yakni
seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau
daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional
maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan kota
tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah
sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.
7. Pengertian Desa
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma
mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat
tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi
,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah),
dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Sedang menurut Paul H. Landis desa adalah pendudunya kurang dari
2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
a. Mempunyai pergaulan hidup
yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap
kebiasaan
c. Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang
sangat dipengaruhi alam seperti : iklim,
keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris
adalah bersifat sambilan.
8. Ciri-ciri Desa
a. Mata pencaharian penduduk relatif pada sektor pertanian.
b. Perbandingan antara lahan dan penduduk relatif besar. Yaitu
dimana lahan yang luas di huni oleh penduduk yang sedikit.
c. Hubungan antar warga relatif akrab.
d. Pada umumnya tradisi leluhur masih di pegang kuat.
9. Ciri Masyarakat Pedesaan
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli
Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat
tradisional (Gemeinschaft) yang mengenal ciri-ciri masarakat desasebagai
berikut :
a. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta
, kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong
menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan
menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari
Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan
diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus
memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada
hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu.
Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk
kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang
tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan
suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam
hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat
desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian
tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih
murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
10. Perbedaan Masyarakat Kota dan Masyarakat Desa
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan,
dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat
perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana
cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu
memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku
keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik
dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya
perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian
karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik
masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat
umum.
a. Sederhana
b. Mudah curiga
c. Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
d. Mempunyai sifat kekeluargaan
e. Lugas atau berbicara apa adanya
f. Tertutup dalam hal keuangan mereka
g. Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
h. Menghargai orang lain
i. Demokratis dan religius
j. Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan
menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta
yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat
pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat
pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi
atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan
keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya
bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2. orang kota pada umumnya
dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan,
karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor
kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat
perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang
pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat
pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang
layak untuk kesejahteraan mereka.
Sumber:




0 komentar:
Posting Komentar